bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Tergugat Nomor: S-00158/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Pengajuan Keberatan atas Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/007/2012 tanggal 24 Juli 2012;