bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan kembali klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Used FG Cargo Truck, Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 204963 tanggal 23 Juni 2010 pos tarif 8704.23.49.00 BM 10%, dan yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menajdi pos tarif 8704.22.49.00 BM 40% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp121.144.412.00;