penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, yaitu sebesar CIF USD 17,889.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 040629 tanggal 18 Februari 2009 dengan nilai pabean CIF USD 15,555.80, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 6.366.858 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;