Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31681/PP/M.XIV/19/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :