bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sebesar CIF USD 70,796.83, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 225288 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar CIF USD 47,284.08, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang harus dibayar bertambah Rp. 187.562.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;