perkara Banding, pada tingkat pertama dan terakhir terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5740/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015172/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 19-052539-2010,