bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Gugatan terhadap penerbitan surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-140/WPJ.14/BD.06/2009 tanggal 6 Juli 2009 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/725/08 tanggal 20 Oktober 2008 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005.