bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81165/PP/M.XVB/15/2017, tanggal 22 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum