bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83610/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap