bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-622/WPJ.07/2017 tanggal 08 Februari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan Penggugat yang diajukan dengan Surat Nomor: 006/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan, yang tidak disetujui oleh Penggugat.