Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86516/PP/M.VII.A/19/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 014841 tanggal 24 Mei 2016, berupa importasi Elbow 90 DEG LR 3” SCH40 Seamless Carbon Steel Pipe Fittings dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB pos tarif 7307.93.10.00 dan klasifikasi Pos 4 s.d. 8 PIB pos tarif 7307.93.90.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB pos tarif 7307.93.10.00 dan klasifikasi Pos 4 s.d. 8 PIB pos tarif 7307.93.90.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp7.724.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;