Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49953/PP/M.VIII/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp59.347.193,00;