Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49953/PP/M.VIII/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp59.347.193,00; PrevPrevious Post Next PostNext