bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8714.10.9030, jenis barang berupa Aluminium Wheel of Motorcycle (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 134152 tanggal 09 April 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;