Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56119/PP/M.IXA/19/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 8714.10.9030, jenis barang berupa Aluminium Wheel of Motorcycle (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 140182 tanggal 12 April 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;