bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, jenis barang 25ML Medicated Oil Empty Glass Bottle, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 018315 tanggal 17 Juni 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 5%, Bebas 100%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 5%;