bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 275812, tanggal 5 Juli 2012 berupa importasi barang 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal France, dengan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF EUR 31,655.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan sebesar CIF EUR 46,082.60, yang mengakibatkan terbitnya SPTNP No. SPTNP-013920/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Juli 2012;