Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47703/PP/M.XVI/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.732.520.543,00; PrevPrevious Post Next PostNext