bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-270/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 Nomor : 00275/107/11/122/12 tanggal 19 Juli 2012;