Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47011/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 sebesar Rp 385.405.232,00;