Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47004/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 sebesar Rp149.888.162,00;