Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46804/PP/M.IX/19/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pos Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000, jenis barang Textile Coating PVC BL 610 gsm 500 x 500, 18 x 12, matte (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 152398 tanggal 18 April 2012 Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000 adalah sebesar BM (AC-FTA): 10% Bebas 100% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000 adalah sebesar BM (AC-FTA): 10% dengan alasan bahwa tanda tangan pada Form E berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China;