bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali Tarif Bea Masuk atas impor barang Poplar Plywood, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 082352 tanggal 2 Maret 2012 tarif Bea Masuk 10% BBS 100% (AC-FTA), dan yang ditetapkan kembali menjadi tarif Bea Masuk 10% (MFN);