bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan atas importasi berupa 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 386468 tanggal 24 September 2012 yang diberitahukan pembebanan untuk pos 1 s.d. 16 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan untuk pos 1 s.d. 2 dengan tarif BM 20%, untuk pos 3 s.d.dengan tarif 9 BM 25%, untuk pos 10 s.d. 16 dengan tarif BM 10%;