bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp199.062.190,00;