bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan atas importasi berupa Aluminium Doors (14 item barang) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 228811 tanggal 6 Juni 2012 yang diberitahukan pembebanan BM 20% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi Dengan tarif BM 20%;