bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa BB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 206879 tanggal 07 Juni 2011, Nilai Pabean sebesar CIF USD 43,200.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 84,000.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 48.779.000,00;