bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp282.990.471,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;