Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43771/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 9.229.221.690,00 Masa Pajak Desember 2008.