bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1208/WPJ.11/2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00195/107/08/611/11 tanggal 01 April 2011.