bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Pine Oil 65% negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 10 Januari 2014 dengan pembebanan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.