bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Polyester Fabric negara asal China dengan klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 4 Februari 2014 dengan Pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi: