bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang berupa Dicalcium Phosphate for Feed Grade, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 PPN sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi PPN sebesar 10%;