bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang berupa Leci Aqua (Bahan Baku untuk Pakan Ikan), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 191597 tanggal 16 Mei 2013 PPN sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi PPN sebesar 10%;