bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penolakan atas permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2010 Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012;