Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54702/PP/M.IIA/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp405.742.400,00;