Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54702/PP/M.IIA/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp405.742.400,00;