bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan atas importasi 10 Jenis Barang (Sesuai Lembar Lanjutan PIB) Negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 250387 tanggal 22 Juni 2013 adalah pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 5% (MFN);