bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Commercial Refrigeration Model ECX3190BT dll (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal CHINA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 517536 tanggal Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD31,093.30 dan ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD31,248.77 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak Dalam Rangka Impor Denda Administrasi sebesar Rp5.188.000;