bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40489/PP/M.V/16/2012, tanggal 3 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum teta