bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 318/B/PK/PJK/2018, tanggal 27 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum