bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76524/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 3 November 2016, yang telah berkekuatan hukum t