bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70610/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 03 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap