bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.080562.16/2007/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 3 April 2018 yang telah berkekuatan