bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84311/PP/M.XIIA/99/2017, tanggal 05 Juni 2017 yang telah berkekuatan hukum teta