bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1, jenis barang Marine Diesel Engine (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8408.10.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;