bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Casual Shoes dll (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 26 Agustus 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 15% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 6404.19.0000, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 25% (MFN) untuk Pos Tarif 6404.19.0000;