bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa P-Poy 160D/96F SD A1+A Grade dan PPoy 160D/96F SD AW Grade , Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 25 Juli 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);