bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi pos tarif BTKI dan pembebanan tarif Bea Masuk atas jenis barang impor berupa Kidde 350 LBS Cyl. 2” V/V Filled With 160 Lbs X 8 NOS dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 Agustus 2013 klasifikasi pos tarif BTKI 8424.90.1000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif BTKI 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 12,5%;