bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas imporasi berupa JHFS12-3-DMDM 1/2" JU MALE - DIN MALE JUMPER CABLE (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Republic of Korea dengan pos tarif dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 10 Mei 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 10% Bebas 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 10% Bayar 100% (MFN);