Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56473/PP/M.XVIIA/19/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan Bea Masuk barang berupa Baskom, Kuali, Nampan dan lain-lian (42 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: XX0X0X tanggal 5 Juli 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 15% Bebas 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 15% (MFN);