Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54221/PP/M.XI.B/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp159.040.871,00;